Disinggung soal adanya pintu damai, jika Ian Kasela memutuskan untuk membuka komunikasi. Sebagai pencipta lagu Cinderella, Ipay mengaku, tetap membiarkan proses hukumnya tetap berjalan.
"Mas mau damai? Sesuai dengan yang ada disini, biarkan itu berproses dengan hukum dulu,"tutur Ipay.
Sebagaimana diketahui, laporan Ipay teregister dalam laporan polisi nomor LP/B/5193/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan penyalahgunaan hak cipta. Dengan ancaman penjara maksimal selama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
(aln)