JAKARTA - Pesulap Oge Arthemus diamankan oleh Satres Narkoba polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu. Pesulap 44 tahun ini diamankan berdasarkan pengembangan, usai polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AH.
Oge sendiri ditangkap lantaran kepemilikan tanaman ganja di Yogyakarta. Sedangkan AH merupakan orang suruhan dari Oge untuk menanam ganja.
"Jadi dia itu terkait kepemilikan tanaman ganja sehingga, jadi kita udah nangkep duluan orang satu tuh yang disuruh dia menanam ganja baru pengembangannya ke dia. Dia (OA) yang merintah tanam ganja itu," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawenny Panjiyoga.
Kendati begitu, hingga kini pihak kepolisian masih terus menjalani pengembangan kasus penangkapan Oge Arthemus.
"Tanaman ganja jadi nanti kami rilis, nanti kami rilis masih di dalam takutnya nanti bertambah. Kalau gue omongin sekarang takutnya bertambah, nanti kalo gue rilis takutnya (salah) nanti aja pas rilis gue sampaikan," terangnya.
Sementara itu, Mayang Lucyana Fitri yang merupakan adik kandung mendiang Vanessa Angel, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Agustus 2023 kemarin terkait dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara. Tak hanya Mayang, pengacara bernama Jaenudin SH juga turut melaporkan Lolly Unyu terkait video menertawakan momen upacara HUT RI ke-78.
"Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly ) ke Polda Metro Jaya, dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik," ujar Jaenudin dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
"Seperti yang kita ketahui, dalam video itu mereka-mereka ini telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih ya," lanjutnya.
Dari laporan tersebut, Mayang dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bahkan, Mayang terancam hukuman 5 tahun penjara.
(van)