Venna Melinda Berani Laporkan Kasus KDRT : Modal Kita Adalah Mental

Melati Pratiwi, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 20:01 WIB
Venna Melinda ingin masuk Komisi III DPR RI (Foto: Youtube Partai Perindo)
Share :

JAKARTA - Venna Melinda, Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Timur VI Partai Perindo sudah mengalami sendiri bagaimana pahitnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tak ingin membiarkan hal itu berlalu begitu saja, Venna tegas melaporkan mantan suaminya, Ferry Irawan.

Selama masa-masa mengurus kasus KDRT-di jalur hukum, tak bisa dipungkiri, ada perlakuan playing victim yang diterima oleh ibunda Verrell Bramasta itu. Tapi setelah berkonsultasi ke Komnas Perempuan, diketahui bahwa hal itu memang kerap terjadi.

 BACA JUGA:

"Ternyata itu biasa ketika korban KDRT berani speak up dan melaporkan ke jalur hukum, pasti pihak sana ada playing victim," kata Venna Melinda, dalma Podcast Aksi Nyata, Kamis (24/8/2023).

Playing victim kemudian berlanjut lagi pada Psychological Warfare atau Psywar. Hal ini dilakukan pelaku KDRT karena diduga Venna adalah seorang public figure.

Semua perlakuan ini bukan tidak mungkin akan mengendurkan mental wanita. Namun itulah poin inti dari melawan kasus KDRT, Venna menganggap mental baja sangat diperlukan.

"Sebenarnya modal kita adalah mental. Sekali kita melangkah ke jalur hukum, biasanya playing victim membuat kita drop, kalau udah gitu kita jiper duluan, tapi alhamdulillah saya balikan semua itu," lanjut Venna Melinda.

Kini, setelah semua badai KDRT berlalu, Venna ingin sekali menjadi sosok yang bermanfaat bagi para wanita Indonesia. Lewat pengalamannya sendiri, dia berharap para wanita pun sadar tentang bagaimana cara menghadapi kasus serupa.

Terlebih, apabila mereka takut melapor maupun bersuara karena beberapa kendala. Misalnya saja terbelenggu rasa ketakutan, tidak mengerti hukum maupun SOP pelaporan KDRT, serta finansial kurang mumpuni.

Sementara itu, Venna Melinda mengaku ingin sekali bisa duduk menjadi anggota DPR RI Komisi III. Hal ini dikarenakan, salah satu poin yang Venna soroti adalah jomplangnya masa hukuman pelaku dalam undang undang PKDRT nomor 23 tahun 2004, antara ayat 1 dan ayat 4 di pasal 44.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya