Terlebih, apabila mereka takut melapor maupun bersuara karena beberapa kendala. Misalnya saja terbelenggu rasa ketakutan, tidak mengerti hukum maupun SOP pelaporan KDRT, serta finansial kurang mumpuni.
Sementara itu, Venna Melinda mengaku ingin sekali bisa duduk menjadi anggota DPR RI Komisi III. Hal ini dikarenakan, salah satu poin yang Venna soroti adalah jomplangnya masa hukuman pelaku dalam undang undang PKDRT nomor 23 tahun 2004, antara ayat 1 dan ayat 4 di pasal 44.
(aln)