JAKARTA - Ferry Irawan telah kembali menghirup udara bebas, tepatnya sejak 17 Agustus 2023 kemarin. Ya, tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda ini mendapatkan remisi HUT RI Ke-78, dan dirinya hanya menjalani 7 bulan masa tahanan dari total vonis 12 bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Saat ini, Ferry sendiri mengaku sangat bersyukur biar bisa bebas menghirup udara segar. Bahkan kini, mantan ayah sambung Verrell Bramasta ini sudah menghadiri program acara televisi.
"Alhamdulillah bersyukur kepada Allah Yang Maha Kuasa saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga, saudara, kerabat, sahabat," ujar Ferry Irawan di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Lebih lanjut, pria 46 tahun ini sempat mengungkapkan rencananya usai bebas. Ia mengaku untuk saat ini dirinya akan fokus menenangkan diri terlebih dahulu.
"Pertama saya mau menenangkan diri, kedua yang pasti saya mau ngurusin hidup saya dulu," jelas Ferry Irawan.