Sebagai informasi, Ferry Irawan bebas penjara setelah mendekam selama tujuh bulan di Lapas Kelas II A, Kediri, Jawa Timur, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda.
Ferry Irawan bebas bertepatan pada HUT ke-78 RI pada Kamis (17/8/2023). Setelah mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap artis Venna Melinda yang ketika itu menjadi istrinya.
(aln)