JAKARTA - Sikap tegas ditunjukkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait permasalahan tata kelola lagu dan atau musik yang terjadi di Indonesia. Pasalnya, hingga saat ini, para pencipta musik masih mempermasalahkan soal hak royalti.
Oleh karena itu, ketua LMKN Dharma Oratmangun beserta Indonesian Royalty Watch (IRW-LIRA) menjalin kerjasama untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait transportasi dalam penegakan hukum.
"Yang pasti tugas LMKN itu menghimpun royalti dan mendistribusikan kepada pemilik hak cipta maupun hak terkait melalui LMK LMK," ujar Dharma Oratmangun saat ditemui di Kemang Icon, Jakarta Selatan, Sabtu (12/8/2023).
Saat ini LMKN telah berkontribusi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Mabes Polri untuk membuat surat keputusan bersama SKB. Surat itu nantinya ditujukan agar setiap penyelenggara yang akan membuat pertunjukan musik membuat lisensi terlebih dahulu ke LMKN.
"Sebelum mengeluarkan izin keramaian pertunjukan musik diwajibkan penyelenggaranya harus mengurus lisensi penggunaan karya cipta lagu yang dikeluarkan oleh LMKN," jelas Dharma Oratmangun.
Dengan terbitnya lisensi tersebut, para pencipta lagu tidak bisa melarang para penyanyi lain untuk membawakan karyanya. Selain itu, Dharma juga menegaskan bahwa membayar royalti tidak membuat bangkrut.