JAKARTA - Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), akan membantu Yama Carlos untuk bertemu dengan putranya, Marco Armanda Blessio Carlos. Pasalnya, Yama sendiri sudah kurang lebih lima bulan tak bertemu dengan putranya.
Bukan tanpa sebab, pasalnya Arfita Dwi Putri memutuskan untuk pergi dari rumah yang ditinggalinya bersama Yama, sebelum akhirnya melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Oleh karena itu kehadiran bang Carlos ini saya meresponnya dalam perspektif perlindungan anak," ujar Arist Merdeka Sirait saat jumpa pers di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, belum lama ini.
Untuk membantu sang aktor, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Arfita Dwi Putri ke kantornya. Nantinya, Arfita akan dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut.
"Ini belum ada putusan Pengadilan, korban anak itu oleh sebab itu saya kira dalam waktu dekat kita akan segera memanggil istri dari Pak Yama untuk kita mintai keterangannya benar adanya atau tidak. Setelah itu kita berkesimpulan apa yang harus dilakukan kedua belah pihak," jelas Arist.
Sementara itu, pihak Komnas PA mengaku memiliki alasan mau membantu mempertemukan Yama dengan Marco. Tentunya karena melihat dari perspektif perlindungan sang anak.
"Kalau tadi lawyer sudah melaporkan ke polisi di Tangerang Selatan dengan beratnya ketemu dengan anak padahal nggak perlu dihalang-halangi, itu sudah dilaporkan ke polisi berarti ada tindak pidana penguasaan anak dan diskriminasi tidak boleh ketemu oleh Pak Yama itu yang akan saya lakukan," jelas Arist.
"Kalaupun dengan proses yang akan berjalan saya tentu dalam perspektif perlindungan anak lembaga ini adalah untuk anak-anak Indonesia saya akan antar ini pak Yama untuk ketemu ibu itu apa alasannya," lanjutnya.
Sementara itu, Arist juga menilai bahwa putra dari Yama dan Arfita ini masih butuh kasih sayang dari kedua orangtuanya. Mengingat, Marco sendiri masih berusia enam tahun.
"Urusan anak yang enam tahun ini punya hak untuk diasuh, dibelai dan punya hak untuk disekolahkan, itu melekat pada diri anak itu kewajibannya ada pada pak Carlos. Kalau kewajibannya dihalangi oleh siapapun itu adalah tindak pidana dan diskriminatif," beber Arist.
"Dalam perspektif perlindungan anak tentu saya berpihak pada anak itu bagaimana anak itu harus bertumbuh dengan baik walaupun ada konflik dalam keluarga," pungkasnya.
(van)