JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari seorang putri yang dilahirkan oleh Wenny Ariani, beberapa tahun silam. Hal tersebut terjadi usai kasasi yang diajukan oleh suami Citra Kirana tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
Lewat amar putusan diterima pada Selasa, 13 Juni 2023 kemarin, Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny pun tampak mengungkapkan perjuangan kliennya untuk mendapat keadilan terkait status putrinya. Meski tidak mudah, bahkan sempat mendapatkan hujatan, Wenny akhirnya bisa bernapas lega lantaran amar putusan yang dikeluarkan oleh MA semakin memperkuat putusan PT Banten.
"Perjuangan dari awal, bagaimana perjuangan kami dihujat, dibilang nyari sensasi, macam-macam lah," ujar Ferry Aswan saat ditemui di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2023 kemarin.
"Cuma saya berpikir apapun omongan orang silahkan saja, karena mereka tak mengalami dan tidak mengetahui masalah yang sebenarnya," sambungnya.
Dengan adanya amar putusan resmi dari Mahkamah Agung, Ferry menegaskan, jika sejak awal pihaknya tidak pernah mengada-ada. Bahkan, ia pun mampu menjawab tudingan-tudingan miring publik pada kliennya.
"Dan ini saya buktikan, sekarang apa yang kami lakukan benar, bukan mengada-ngada, dengan terbukti dengan putusan kasasi," jelas Ferry.
"Jadi semua perjuangan, kami tidak sia-sia dan kami tidak mengada-ngada semua berdasarkan bukti. Dan memang anak wajib tahu, siapa ayahnya terlepas orangtuanya menikah atau tidak," tambahnya.