JAKARTA - Artis Ferry Irawan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Majelis Hakim PN Kediri bahkan telah menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun atas perlakuan Ferry terhadap istrinya, Venna Melinda.
Meski telah dijatuhi hukuman, pihak keluarga rupanya masih berkeberatan atas putusan 1 tahun penjara terhadap Ferry. Apalagi, mereka meyakini bahwa tidak ada KDRT dilakukan secara fisik.
"Dari awal sudah sampaikan bahwa KDRT secara fisik itu tidak ada. Kalau bicara tentang fisik, yang dilakukan oleh Mas Ferry itu tidak melanggar hukum. Oleh karena itu memang putusan ini kalau menurut kita sangat berat,” ujar Agustinus Nahak selaku kuasa hukum, saat ditemui di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat baru-baru ini.
Agustinus Nahak menduga adanya rekayasa dalam proses hukum dijalani Ferry Irawan seperti yang dikatakan ibunda Ferry, Hariati. Sebab dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa Venna telah menekan suaminya untuk mengakui adanya kekerasan fisik.
"Makanya kenapa dari mamanya Ferry dan keluarga itu sangat kecewa dan juga harus ke Surabaya terjadi tekanan-tekanan di dalam tahanan dilakukan oleh Venna sendiri datang sendiri untuk mengintrogasi, bahkan meminta supaya Mas Ferry menyampaikan kepada publik bahwa dia melakukan kekerasan fisik," jelasnya.
"Ternyata tidak terbukti bahkan di Pengadilan pun tidak terbukti. Seharusnya ini putusannya seharusnya langsung pulang, langsung bebas," tambahnya.
Kendati Ferry Irawan telah ikhlas untuk menerima putusan dijatuhkan padanya. Sehingga tak akan ada upaya banding atau upaya hukum lain dilakukan.