Ia pun tampak bersikukuh meyakini jika Ferry tak bersalah. Namun, ia hanya bisa pasrah dengan keputusan hakim.
"Kalau Mami sebenarnya agak kecewa dengan putusan kemarin tapi memang itu sudah keputusan hakim," ujar Hariati kepada awak media.
Kendati demikian, Hariati mengaku bersyukur lantaran hukuman yang dijatuhkan pada putranya lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, ia meyakini jika ada kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan, terutama saat Venna menjawab pertanyaan dari putranya selaku terdakwa dalam kasus KDRT tersebut.
"Tapi Alhamdulillah dari 1 tahun 6 bulan jadi 1 tahun. Sebenarnya memang tidak ada KDRT, hakim aja memutuskan bahwa Ferry itu tidak ada KDRT. Harusnya udah langsung bebas, tidak ada satu tahun. Karena waktu sidang pertama aja Ferry tanya ke Venna langsung. Kamu pernah dipukul nggak? Tidak, hidung pernah patah? Tidak. Jadi semua dibilang tidak dan kadang kadang jawabannya lupa," paparnya.
"Disitu aja jawabannya udah nggak bener Venna, karena mungkin memang tidak ada KDRT, karena Ferry tidak sejahat itu," tandasnya.
(van)