Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima sejumlah aduan mulai dari modus jasa penitipan (jastip) pembelian tiket, sampai penjualan tiket secara ilegal di media sosial. Bahkan, kerugian korban dalam satu laporan ditaksir mencapai Rp40 juta.
Selain itu, ada juga aduan yang diterima Polda di wilayah seperti Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, hingga Polda Jateng yang serupa dan telah ditangani oleh aparat setempat.
(aln)