Ahmad Dhani, Yovie Widianto, dan 9 Komposer Lain Nyatakan Sikap soal Pencipta Lagu

Claudia Noventa, Jurnalis
Selasa 18 April 2023 11:26 WIB
Ahmad Dhani (Instagram)
Share :

Jadi, apabila pencipta sudah menyatakan ke LMK untuk melarang seseorang/grup tertentu untuk membawakan lagu ciptaannya, LMK harus menginformasikannya kepada orang/grup tersebut, dan juga kepada EO terkait saat meminta izin lisensi. Apabila setelah ketiadaan izin tersebut disampaikan, dan pihak tertentu tadi tetap membawakan lagu yang dimaksud, maka sang pencipta bersama-sama dengan LMK dapat menggunakan ayat 2 pasal 113 mengenai sanksi pidana atas membawakan karya tanpa izin.

Dalam kasus seperti di atas, menurut hemat kami langkah tersebut sudah sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku.

2. Dalam perkembangan yang terjadi belakangan, beberapa pihak lantas menyatakan bahwa hak pencipta untuk tidak memberikan izin penggunaan karyanya tidaklah berlaku selama pengguna sudah melakukan perjanjian dan pembayaran royalti kepada LMK seperti yang tercantum pada ayat 5 Pasal 23, yakni: “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.” Opini itu juga diperkuat dengan merujuk ke ayat 4 Pasal 87, bahwa pemanfaatan Ciptaan secara komersial oleh pengguna tidaklah dianggap sebagai pelanggaran sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.

Berikut tanggapan kami:

Untuk menjawab argumentasi terkait pasal 23 dan 87 tersebut diatas, beberapa dari pencipta lagu yang memiliki kasus relevan mencoba melakukan pembuktian. Mereka telah mendatangi dan bertanya kepada LMK dan LMKN tentang pembayaran royalti atas beberapa konser/pertunjukan musik terkait lagu mereka. Sampai hari ini, para pencipta lagu tsb tidak mendapatkan jawaban pasti maupun laporan penerimaan dari daftar acara yang dipertanyakan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa LMKN dan pihak penyelenggara (EO) tidak melaksanakan kewajiban mereka seperti yang diperintahkan oleh UU, dan sudah jelas terjadi pelanggaran terhadap UU Hak Cipta.

Dalam kasus di mana telah terbukti adanya pelanggaran, maka kami berpendapat bahwa pencipta lagu mempunyai hak untuk TIDAK memberikan izin penggunaan lagu kepada penyanyi/grup yang terkait. Sebagai konsekuensinya, pencipta lagu pun tidak mendapatkan hak ekonomi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya