JAKARTA - Lagu Indonesia pernah dilarang diputar. Hal ini mencerminkan bagaimana musik tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, namun juga sebagai alat ekspresi yang dapat menyuarakan kritik sosial politik dan isu sosial.
Lagu-lagu tersebut menampilkan lirik yang dianggap mengancam stabilitas pemerintah atau berpotensi menyinggung otoritas politik akan dihadapkan pada pelarangan.
Lagu Mimpi di Siang Bolong yang dirilis Doel Sumbang pada era ‘70-an sempat menjadi kontroversi besar. Meskipun terdengar ringan, lagu ini sebenarnya mengandung kritik terhadap pemerintahan Soeharto.
Isu yang menjadi bahan kritik Doel dalam lagu ini adalah soal korupsi dan ketidakadilan yang terjadi di kalangan elit politik. Lagu ini dilarang beredar karena dianggap bisa mengundang sentimen negatif terhadap pemerintah.
Lagu Indonesia pernah dilarang diputar selanjutnya adalah Surat untuk Wakil Rakyat yang dirilis pada 1987. Lagu itu menyuarakan kekecewaan terhadap wakil rakyat yang sering tidur saat sidang dan tidak peka terhadap aspirasi rakyat.
Karena dianggap menghina kinerja DPR dan berpotensi menimbulkan ketegangan politik, lagu Surat untuk Wakil Rakyat tersebut kemudian dilarang diputar di media (TV dan radio) pada masa Orde Baru.
Bukan karena lirik penuh kritik, lagu Hati yang Luka milik Betharia Sonata yang dirilis pada 1988 ini dilarang diputar karena dianggap terlalu cengeng dan tidak mendukung semangat pembangunan.
Lagu ini dianggap memuat pesan negatif karena bercerita tentang kehidupan pernikahan yang diwarnai kekerasan rumah tangga. Alasan itulah yang membuat Menteri Penerangan Harmoko melarang penayangan lagu ini di televisi.