JAKARTA - Sebanyak 11 komposer bersatu untuk menyatakan sikap terkait beberapa isu krusial yang berkaitan dengan masa depan, kesejahteraan, serta keadilan bagi para pencipta lagu.
Diketahui, 11 komposer tersebut adalah Ahmad Dhani, Piyu, Rieka Roslan, Badai, Yovie Widianto, Denny Chasmala, Dee Lestari, Ade Govinda, Posan Tobing, Pika Iskandar, dan Sandy Canester.
Pernyataan itu diungkapkan dalam sebuah siaran pers yang dirilis pada Selasa (18/4/2023). Dalam rilis yang didapatkan Okezone terdapat sebanyak 4 poin penting yang dijabarkan.
Berikut ini isi lengkap pernyataan sikap tersebut:
Dapatkah pencipta lagu tidak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan lagu ciptaannya?
Kesimpulan kami: BISA. Pencipta lagu dapat tidak memberi izin pihak lain untuk menggunakan lagu ciptaannya.
Mari kita tinjau terlebih dahulu beberapa ayat dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014:
1. Berdasarkan ayat 1 Pasal 1, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Hak Cipta ini melekat selama seumur hidup pencipta hingga 70 tahun setelah penciptanya meninggal.
3. Hak eksklusif pencipta terdiri dari Hak Moral dan Hak Ekonomi. Terkait hak moral, seperti yang tertulis pada butir e ayat 1 Pasal 5, pencipta dapat mempertahankan haknya bila terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi atas ciptaannya, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Sementara hak ekonomi, seperti yang tercantum di ayat 2 dan 3 pasal 9, yakni setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atas suatu karya wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Untuk mendapatkan hak ekonomi secara optimal, pencipta perlu menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dalam hal ini, kami semua adalah anggota LMK bernama Wahana Musik Indonesia (WAMI). Para pencipta lalu menandatangani kontrak yang memberikan kuasa kepada WAMI untuk memungut royalti atas nama pencipta. Sementara, hak eksklusif pencipta untuk memberi izin/tidak memberi izin pihak lain membawakan lagunya tetap melekat kepada pencipta. Hal tersebut terungkap pada surat kuasa pencipta terhadap WAMI yang menyatakan bahwa:
“WAMI sebagai penerima kuasa diberikan hak untuk melarang/memberi izin kepada pihak lain atas penggunaan/pemakaian karya cipta lagu/musik dari pemberi kuasa selaku pencipta/pemegang hak cipta sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang hak cipta.”