"Kami belum tahu kalau dari Bu Venna, kami melihat dari pihak penggugat dulu saksinya siapa, baru nanti kami akan diskusikan siapa yang kira-kira bisa lah," jelas Noor Akhmad.
"Bukti paling surat menyurat, habis itu melihat dan mendengar saksi-saksi," timpalnya.
(van)