Sebagaimana diketahui, ancaman terhadap grup band Radja terjadi pada Sabtu, 11 Maret 2023 dan telah dibenarkan oleh Kepala Polisi Johor, Datuk Kamarul Zaman Mamat. Ia membenarkan kejadian itu usai menerima laporan yang dibuat pada Pukul 05.34 WIB pagi pada Minggu, 12 Maret 2023.
Setelah laporan diterima dan diselidiki, polisi Johor Bahru menangkap dua orang pria yang diduga bersangkutan dengan kasus ancaman pembunuhan band Radja. Dua orang tersebut ditangkap di kompleks JBS IPD pada Minggu, 12 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah menangkap dua pelaku, pihaknya mengusut sesuai Pasal 506 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(van)