Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram lebih.
“Barang buktinya narkoba jenis sabu satu gram lebih,” ucap Ardhy.
Diketahui, ini merupakan kali kedua Ammar Zoni ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada Jumat, 7 Juli 2017 lalu, Ammar Zoni juga ditangkap di rumahnya kawasan Depok.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.
Saat itu, Ammar Zoni tidak ditahan dan hanya menjalani rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.
(CLO)