JAKARTA – Polisi membeberkan kronologi penangkapan Ammar Zoni yang terjadi pada Rabu (8/3/2023) malam.
Diketahui, Ammar Zoni ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari sopir pengantar sabu yang positif.
Awalnya, pihak kepolisian menangkap sopir pengantar sabu yang sedang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sopir berinisial M itu ditangkap dan terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Jadi ditangkap sopirnya dulu dan barang buktinya," jelas Achmad Ardhy, pada Jumat (10/3/2023).
Ketika dilakukan pengembangan, sang sopir mengungkapkan bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dari Ammar Zoni.
"Kemudian dikembangkan bahwa itu adalah pesanan dari Ammar Zoni,” sambung Achmad Ardhy.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap Ammar Zoni di hari yang sama dengan pengantar sabu.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram lebih.
“Barang buktinya narkoba jenis sabu satu gram lebih,” ucap Ardhy.
Diketahui, ini merupakan kali kedua Ammar Zoni ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada Jumat, 7 Juli 2017 lalu, Ammar Zoni juga ditangkap di rumahnya kawasan Depok.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.
Saat itu, Ammar Zoni tidak ditahan dan hanya menjalani rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.
(CLO)