JAKARTA - Ahmad Dhani menyambangi Kantor Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Kedatangannya dalam rangka mendaftarkan diri kembali ke asosiasi manajemen pengelola eksploitasi cipta lagu terutama royalti atas performing rights.
Dengan keputusan itu, membuat lagu-lagu karyanya Ahmad Dhani, jika hendak dibawa oleh penyanyi-penyanyi profesional, setidaknya harus meminta izin kepada WAMI.
"Sekarang masuk lagi (WAMI) dengan perbaikan addendum (pasal dalam kontrak) agar kedepannya lebih baik. Saya tidak mewakili pengarang lagu atau siapa-siapa kepentingan pribadi sudah diakomodir oleh WAMI perhari ini saya di WAMI,"ungkap Ahmad Dhani saat ditemui di Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (1/3/2023).
Ahmad Dhani juga menjelaskan kembalinya di WAMI dengan perbaikan peraturan royalti harus dibayarkan artis-artis profesional ketika membawa lagu-lagu Dewa-19 diciptakannya.
Suami Mulan Jameela menegaskan bahwa peraturan itu hanya berlaku untuk artis-artis profesional, bukan penyanyi-penyanyi amatir membawakan lagu di sebuah kafe ataupun acara-acara tertentu.
"Kebetulan perbaikan-perbaikan yang paling penting adalah kami memperbaiki dan Event Organizer (EO) jikalau menggunakan lagu Ahmad Dhani dalam konser-konser artis profesional bukan konser-konser ulang tahun RT,"paparnya.
"Artinya artis profesional, dibayar profesional bukan pemain band kafe jadi ada artis nasional diundang oleh EO, EO tersebut wajib minta izin tertulis kepada WAMI. Entar surat atau datang kemari atau ada agen untuk ngurus suratnya harus ada izin dari WAMI,"ujarnya menambahkan.