Sebagai informasi, Henry Surya selaku bos Indosurya divonis bebas oleh majelis hakim dari tuntutan yang didakwakan. Hal ini dikarenakan kasus KSP Indosurya merupakan tindak perdata bukan pidana.
Oleh karena itu, dia bebas dari tuntutan hukum pidana. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU menuntut Henry Surya penjara 20 tahun serta denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
(aln)