Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahagianya Anya Dwinov Menang Putusan Pengadilan

Revi C. Rantung , Jurnalis-Senin, 10 April 2017 |17:08 WIB
Bahagianya Anya Dwinov Menang Putusan Pengadilan
Anya Dwinov (Foto: Revi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Setelah beberapa lama menjalani sidang kasus sengketa jual beli rumah, akhirnya semua gugatan si penggugat ditolak oleh Hakim, ini menandakan bahwa Anya Dwinov menang dalam putusan.

Sidangnya pun diadakan di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi Selatan, Senin (10/4/2017).

Sebelumnya, wanita 34 tahun tersebut sudah lama menjalani sidang tersebut terhitung tujuh bulan. Sidang yang menyita banyak waktu presenter cantik tersebut, ini akhirnya bisa bernafas lega. Ia pun keluar dalam ruangan sidang dengan wajah yang begitu bahagia.

"Good news, gugatan yang diberikan, semua di tolak oleh Hakim, " tutur Anya Dwinov saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi Selatan, Senin (10/4/2017).

Kendati demikian, Anya masih harus mengikuti beberapa langkah selanjutnya. Ia pun kini bisa kembali fokus untuk karirnya setelah sekian lama menunggu kejelasan dari kasus tersebut.

Tak sampai disitu Anya juga menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak ada gratifikasi sama sekali darinya. Ia juga mengacungkan jempol untuk Hakim yang telah adil dalam memutuskan kasusnya tersebut.

"Keputusan Hakim tidak ada gratifikasi sama sekali lo ya. Hakim-Hakim adil, sesuai dengan fakta yang ada," tukasnya.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement