SURABAYA - Artis Ferry Irawan resmi ditahan di Polda Jawa Timur mulai hari ini, Senin (16/1/2023). Penahanan pria 45 tahun tersebut berhubungan dengan kasus yang dilaporkan oleh istrinya, Venna Melinda, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabar penahanan Ferry Irawan bahkan dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. Ia menyebut bahwa keputusan itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat objektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Senin (16/1/2023).
Sebelum ditahan, Ferry Irawan sendiri telah menjalani beberapa rangkaian pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Jatim. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim dokter Polda Jatim tidak memiliki kendala untuk memutuskan penahanan terhadap ayah tiri Verrell Bramasta tersebut.
"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahap-tahapan lebih lanjut dari pada penyidikan," ucap Kabid Dokkes Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim.