JAKARTA - Revaldo Fifaldi kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Ia resmi menjadi tersangka dan kemudian dihadirkan dalam jumpa pers Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Revaldo mengenakan baju tahanan lengkap dengan masker putihnya. Dalam kesempatan itu, bintang film Sayap-Sayap Patah itu juga diberikan kesempatan dalam menanggapi kasusnya.
"Pertama-tama saya meminta maaf kepada keluarga, dan teman teman yang sudah mempercayai saya. Saya relapse (kambuh). Saya adalah pecandu yang mempunyai masalah mental terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Ditnarkoba yang sudah menegur saya kembali," kata Revaldo Fifaldi dalam perilisan kasusnya, Jumat (13/1/2023).
Revaldo mengaku bersyukur atas penangkapannya yang ketiga kali ini. Dia merasa beruntung masih bisa ditegur oleh pihak kepolisian untuk membuatnya jera.
"Terus terima kasih juga karena saya akan dibimbing yang terbaik buat saya, oleh abang-abang ini, dan BNNP, terus kejaksaan mudah-mudahan saya bisa sehat kembali bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman teman semua," ujarnya lagi.
Revaldo kemudian mengaku kapok mengonsumsi barang haram tersebut. "Maaf saya cuman kepengin sembuh terima kasih," pungkasnya.
Seperti diketahui, Revaldo Fifaldi diamankan kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) terkait kasus narkoba.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu.
Terhitung sudah tiga kali aktor 40 tahun tersebut tersandung dalam kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah ditangkap setelah mengonsumsi narkoba pada 10 April 2006.
Bintang film Sayap-Sayap Patah itu menerima masa hukuman selama dua tahun penjara. Beruntung, dia sempat menerima remisi dan dibebaskan lebih cepat pada 7 September 2007.
Tiga tahun berselang, Revaldo kembali tertangkap atas kasus yang sama, penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu-sabu pada 21 Juli 2010. Untuk kasus kedua, Revaldo menerima hukuman selama lima tahun penjara dan dibebaskan pada 2015.
(aln)