Kepada penyidik, bintang Sri Asih ini mengaku mendapatkan ganja dari salah satu temannya berinisial G, sementara untuk barang bukti sabu didapatkan dari seseorang berinisial T.
Zulpan lantas menjelaskan terkait Pasal yang mengancam aktor 40 tahun tersebut.
"Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(van)