JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi sekaligus aktor berbakat, Ardhito Rifqi Pramono diketahui melayangkan gugatan perdata terhadap label musik ternama yang menaunginya pertama kali. Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau ingkar janji. Ardhito menuntut hak-hak ekonominya yang diduga tidak dipenuhi oleh pihak label.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, membenarkan adanya pendaftaaran gugatan tersebut. Dia menjelaskan bahwa perkara ini telah resmi teregistrasi di pengadilan.
"Benar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," ujar Sunoto saat ditemui di PN Jakarta Pusat belum lama ini.
Berdasarkan data yang ada, gugatan pelantun Bitterlove tersebut telah didaftarkan sejak pekan lalu. Perkara ini pun segera memasuki meja hijau untuk disidangkan.
"Gugatan terdaftar pada Kamis, 13 Agustus 2026 dengan nomorbregister 577/Pdt.G/2026, yang diagendakan persidangan perdana pada Kamis, 27 Agustus 2026," ucap Sunoto menjelaskan detail perkara tersebut.
Lebih lanjut, Sunoto membeberkan poin utama dalam gugatan Ardhito. Masalah inti ternyata bermuara pada pengelolaan karya musik dan pembagian hasil royalti yang dianggap tidak sesuai kesepakatan.
"Pokok gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, yaitu dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," katanya.