ARTIS Nikita Mirzani terpaksa ditahan di Rutan Serang, Banten terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra tersebut membuat ibu tiga anak ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang selama 20 hari ke depan.
Penahanan artis sensasional itu dilakukan setelah berkas yang dilimpahkan oleh Polresta Serang Kota dinyatakan lengkap alias P21. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak bahkan mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani terhitung mulai dari 25 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.
“Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak, Selasa (25/10/2022).
Bukan tanpa sebab, Nikita Mirzani terpaksa ditahan di Rutan Serang. Pasalnya, kasus yang menimpa wanita yang akrab disapa Nyai ini memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara dan ditakutkan ia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.