Sementara, korban dari kasus tersebut diperkirakan mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp9,7 miliar. Olivia Nathania dinyatakan bersalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya saya nikmati apapun keadaannya saya terima, apapun situasinya dan bagaimanapun saya hadapi jadi syukuri aja,"pungkasnya.
(aln)