Rumah Digeruduk Satpol PP, Wanda Hamidah Bakal Gugat Pemda DKI Jakarta

Syifa Fauziah, Jurnalis
Jum'at 14 Oktober 2022 00:30 WIB
Wanda Hamidah. (Foto: Instagram/@wanda_hamidah)
Share :

JAKARTA - Wanda Hamidah mengaku, kediaman pribadinya didatangi Pemerintah Kota Jakarta Pusat, personel Satpol PP, dan kepolisian, pada 13 Oktober 2022. Hal tersebut diungkapkannya melalui unggahan di Instagram pribadinya. 

Dia mengaku murka karena pihak-pihak terkait tersebut meminta dirinya untuk segera mengosongkan rumah milik keluarganya yang sudah berdiri sejak 1962 tersebut. Alasannya, karena rumah itu memiliki surat kepemilikan tanah tidak sah. 

BACA JUGA: Digusur, Rumah Wanda Hamidah Digeruduk Satpol PP

“Kalau misalnya ada gelar perkara atau ada sengketa pengadilan, ya kami siap. Tapi masalahnya kan tidak ada gelar perkara. Kami mau minta tolong ke siapa?” ungkapnya kepada awak media, pada Kamis (13/10/2022). 

Wanda Hamidah mengungkapkan, kalaupun rumah tersebut termasuk properti sengketa dan pihaknya kalah dalam pengadilan, maka dia akan merelakannya. Dia enggan mengalah pada Pemprov DKI Jakarta. 

“Kalau misalnya sengketa dan naik ke pengadilan dan kami kalah, ya itu kan sepenuhnya keputusan hakim. Tapi ini tidak ada keputusan pengadilan. Zalim sekali ini!” imbuh sang aktris. 

BACA JUGA: 5 Fakta Penahanan Rizky Billar, Alat Bukti hingga Ancaman Hukuman

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya