Kasus tersebut telah ditangani kepolisian Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor perkara LP B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Aris juga menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar oknum tak bertanggungjawab tersebut.
"Terkait Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta dan UU ITE pasal 32 juncto Pasal 28. Ancaman maksimalnya 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Aris.
Sejauh ini, pihaknya baru melaporkan 7 portal daring menonton film ilegal ke polisi. Namun, tak menutup kemungkinan jumlah portal tersebut bisa bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan.
(ltb)