Seperti diketahui, setelah Olivia menerima vonis hukuman penjara atas kasus penipuan CPNS, para korban melayangkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian uang Rp8,1 miliar. Suami Olivia, Rafly N Tilaar bersama Nia Daniaty, turut menjadi tergugat.
Jumlah total korban penipuan CPNS Olivia sebelumnya adalah 225 orang. Namun dalam upaya gugatan perdata ini, tersisa 179 orang yang masih bertekad meminta hak mereka dikembalikan.
(aln)