Menurut Desi, sidang perdana atas gugatan perdata para korban penipuan CPNS bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September mendatang. Pihaknya mengaku sudah mengantongi bukti-bukti kuat guna menghadapi persidangan.
Sementara Olivia Nathania sendiri sudah dijatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 28 Maret lalu. Ibu satu anak itu terbukti melakukan penipuan terkait penipuan pengadaan CPNS.
(aln)