JAKARTA - Pihak korban penipuan CPNS Olivia Nathania mengaku belum menerima itikad baik dari Nia Daniaty, bahkan sekadar permintaan maaf. Hal ini disampaikan oleh Desi Hadi Saputri, kuasa hukum para korban.
"Belum ada sama sekali sampai hari ini, sudah berjalan 6-7 bulan malah kita yang disuruh memaklumi kesalahan anaknya," kata Desi ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Desi mengatakan bagaimana kondisi para korban dan keluarga dari aksi penipuan yang dilakukan putri sang pelantun 'Gelas-Gelas Kaca' tersebut. Lantaran tergiur janji manis Olivia dengan iming-iming perekrutan PNS, kini mereka mengalami kesulitan ekonomi.
"Dipastikan saat ini korban mengalami kesulitan ekonomi karena uang yang dipakai untuk ini diperoleh melalui meminjam. Bahkan ada yang kehilangan rumah," kata Desi.
Belum puas dengan vonis hukuman penjara Olivia, para korban akhirnya melayangkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian uang Rp8,1 miliar. Suami Olivia, Rafly N Tilaar bersama Nia Daniaty, turut menjadi tergugat.
Jumlah total korban penipuan CPNS Olivia sebelumnya adalah 225 orang. Namun dalam upaya gugatan perdata ini, tersisa 179 orang yang masih bertekad meminta hak mereka dikembalikan.
"Kami mendaftarkan gugatan perdata kepada pihak Olivia Nathania, tergugat dua Rafly dan turut tergugat ibu Nia Daniaty. Nomor perkara sudah keluar yaitu 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," ujar Desi.