JPU Siapkan Dua Saksi Ahli Dalam Sidang Lanjutan Medina Zein

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Senin 22 Agustus 2022 14:40 WIB
Medina Zein (Foto: IG Medina)
Share :

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan, yang dilaporkan Marissya Icha dengan terdakwa Medina Zein terus bergulir.

Tiga orang saksi juga telah memberikan kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/8/2022).

BACA JUGA:Medina Zein Sempat Minta Cerai, Begini Penjelasan Lukman Azhari

Dari keterangan ketiga saksi tersebut, Medina Zein hanya membantah kesaksian dari saksi kedua, Evi Dwi Purnamasari.

Selebihnya, istri Lukman Azhari itu tidak membantah kesaksian yang diberikan dua saksi lainnya, yakni Samira Mustofa dan Firdha Nuraini Nabani.

Setelah ketiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai memberikan keterangan, adapun agenda selanjutnya merupakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang kembali dihadirkan JPU.

"Selanjutnya kami akan hadirkan saksi ahli," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Sementara itu, JPU bakal menghadirkan dua saksi ahli nantinya. "Dua saksi ahli, yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum.

Tak lama Hakim Ketua pun menyetujui hal tersebut dan menunda sidang hingga pekan depan. "Baik, kita tunda sidangnya sampai satu minggu ke depan," tutup Hakim Ketua.

Seperti diketahui sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Oleh karena itu Medina Zein disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya