Tak lama Hakim Ketua pun menyetujui hal tersebut dan menunda sidang hingga pekan depan. "Baik, kita tunda sidangnya sampai satu minggu ke depan," tutup Hakim Ketua.
Seperti diketahui sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Oleh karena itu Medina Zein disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(aln)