Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Adapun laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas bermerek tapi palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Tak terima dengan hal itu, Marrisya Icha pun meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Alih-alih mendapatkan uang pengembalian, Marissya Icha mengklaim mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
(aln)