Farel Prayoga dan Lagu Ojo Dibandingke Dilindungi HAKI, Pakai Video Penampilan di Istana Wajib Bayar

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 19 Agustus 2022 11:33 WIB
Farel Prayoga (Foto: IG Farel)
Share :

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) resmi mengukuhkan hak cipta lagu Ojo Dibandingke karya Agus Purwanto atau yang lebih dikenal Abah Lala.

Hal ini disampaikan oleh Yasonna Laoly dalam acara malam syukuran Anugerah Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77.

BACA JUGA:Dapat Kado Istimewa, Erick Thohir Beri Farel Prayoga Beasiswa

Yasonna menilai peran Abah Lala sangat sentral terhadap penyanyi cilik, Farel Prayoga, yang menyanyikan lagu ciptaannya di hadapan pejabat termasuk Presiden RI.

"Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih," ujar Menkumham RI Yasonna Laoly di di Golden Ball Room The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, baru-baru ini.

Dengan dikukuhkannya hak cipta ini, setiap orang kini wajib membayar royalti ke Abah Lala apabila ingin menggunakan lagu tersebut.

Royalti itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.

"Ini hak pencipta, biasanya yang taken hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, ini menteri yang taken langsung," ujarnya

"Apalagi ini lagu viral supaya dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, kalau suatu saat ada yang mau pakai lagu itu royalti kepada pencipta ada. Nanti LMKN yang urus itu ya, LMKN kita yang urus itu," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya