JAKARTA - Penyanyi cilik asal Banyuwangi, Farel Prayoga dinobatkan jadi Duta Kekayaan Intelektual (KI) oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dalam kategori pelajar berprestasi.
Penghargaan ini diberikan pada acara malam syukuran Anugerah Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77. Penghargaan yang diterima Farel diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham RI), Yasonna Laoly.
"Pada kesempatan ini saya selaku Menteri Hukum dan HAM akan memberikan piagam penghargaan kepada ananda Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bagi pelajar yang berprestasi di Bidang Seni dan Budaya tahun 2022," ujar Menkumham RI Yasonna Laoly, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
BACA JUGA:Bikin Syok, Farel Prayoga Terima Honor Segini saat Tampil di Istana Negara
Yasonna mengatakan penghargaan tersebut tak hanya diberikan untuk Farel, tapi juga kepada Agus Purwanto alias Abah Lala selaku pencipta lagu 'Ojo Dibandingke'.
"Termasuk penghargaan akan diberikan juga kepada sang pencipta lagu 'Ojo Dibandingke' yaitu saudara Agus Purwanto atau yang lebih dikenal dengan Abah Lala," ujarnya.