Pelantun Praise The Lord itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian Los Angeles. Pada 20 April 2022, dia ditangkap setelah private jet yang ditumpanginya bersama Rihanna mendarat di Bandara Internasional Los Angeles.
Namun dia dibebaskan setelah membayar jaminan sebesar USD550.000 atau setara Rp8,12 miliar. Rencananya, pembacaan dakwaan atas rapper bernama asli Rakim Mayers itu akan dilakukan pada 17 Agustus 2022.*
BACA JUGA: Ditawar Ratusan Juta, Ini Alasan Maria Tolak Kencan dengan Pria Hidung Belang
BACA JUGA: 4 Tahun Vakum, Marshanda Comeback Main Film Gendut Siapa Takut?
(SIS)