DRUMMER grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, telah dinyatakan bebas bersyarat dari kasus pengancaman dengan kekerasan yang menjeratnya. Tepat pada Selasa, 2 Agustus 2022 kemarin, suami dari Nora Alexandra itu telah bebas dari Lapas Kerobokan Bali setelah menjalani tiga perempat masa hukumannya.
Setelah bebas, Jerinx dikabarkan akan fokus untuk menata kembali bisnisnya yang terbengkalai usai tersandung kasus hukum. Diketahui, Jerinx memiliki bisnis bar di Bali.
Bisnis Jerinx yang diberi nama Twice Bar ini diketahui terbengkalai setelah dirinya masuk penjara. Terlebih, kehidupan ekonomi suami Nora Alexandra itu sempat terhambat lantaran kasusnya.
Kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana, mengatakan kliennya akan fokus menata kehidupan seperti semula setelah resmi bebas bersyarat.
"Terus juga (Jerinx) ingin mengangkat perekonomiannya kan udah hampir 2 tahun ninggalin bisnisnya," kata Gendo saat dihubungi awak media, belum lama ini.
Gendo menyebut Jerinx harus bekerja keras demi menghidupi keluarganya. Apalagi, Jerinx berperan sebagai tulang punggung keluarga.