Sekadar informasi, Kekayaan Intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Kemudian, pelaku ekonomi kreatif bisa mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual tersebut.
(aln)