Kala itu, Tiara Marlen juga mengakui kesalahannya terhadap pihak Haji Faisal. Akan tetapi, hal itu tak cukup membuat luluh hati besan Doddy Sudrajat tersebut.
"Ini sudah terlalu berlebihan. Bagaimana selanjutnya, kami serahkan ke hukum. Tapi yang jelas, lanjut sih," ucap Haji Faisal dalam kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, Polres Metro Depok menetapkan Tiara Marleen sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada Selasa 24 Maret 2022 lalu.
Laporan Faisal terhadap Tiara Marleen terdaftar dalam nomor LP/B/524/III/2022/SPKT/POPRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 4 Maret 2022.
Atas situasi ini, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.
(FLO)