Seperti diketahui, Adam Deni telah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara selama empat tahun atas kasusnya dengan Ahmad Sahroni. Bahkan Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider lima bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," ujar majelis hakim PN Jakarta Utara dalam sidang.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," lanjut majelis hakim.
(van)