Sebagaimana diketahui, Tessa tidak hanya melaporkan Krisna Mukti dalam kasus penipuan atau penggelapan dan tercatat dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia juga turut melaporkan sejumlah nama seperti Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.
Saat melayangkan laporan pun, Tessa sudah memberikan bukti-bukti kepada kepolisian berupa gambar tangkapan layar percakapan somasi atau peringatan tentang pembayaran uang arisan yang dilayangkan kepada pihak terlapor, serta bukti transfer.
(van)