Tiara Marleen Jalani Wajib Lapor Perdana di Polres Depok, Usai Jadi Tersangka

Lintang Tribuana, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 14:38 WIB
Tiara Marleen (Foto: Ist)
Share :

PEDANGDUT Tiara Marleen kembali menyambangi Polres Metro Depok, Jawa Barat pada Senin (20/6/2022). Kedatangan wanita 32 tahun tersebut diketahui untuk menjalani wajib lapor perdana setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mertua Vanessa Angel, Haji Faisal.

Dalam agenda wajib lapor itu, Tiara tidak diberondong pertanyaan apapun oleh penyidik. Ia hanya mengikuti jalannya proses yang ditentukan oleh kepolisian.

"Wajib lapor hanya tanda tangan aja. Hanya mengikuti proses yang berjalan masalah yang kemarin, semua udah pada tau," kata Irma Rachim, manajer Tiara.

"Makanya hanya wajib lapor Senin dan Kamis, kesini hanya tanda tangan, bahwa teh Tiara kooperatif, ada di Indonesia tidak keluar negeri," lanjutnya.

Tiara sebenarnya merasa lelah jika harus menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu. Tetapi dia berusaha untuk mengikuti aturan yang ditentukan.

"Kami penginnya ya jangan lah seminggu dua kali, kan capek juga. Tapi kita kan ikuti prosesnya," ujar Tiara.

Seperti diketahui, Tiara Marleen ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Haji Faisal pada 1 Maret 2022. Sang pelantun Atur Aja Bos itu dipolisikan akibat menyebut Vanessa Angel hamil di luar nikah.

Dari laporan mertua sang artis, Tiara Marleen dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP juncto Pasal 321 KUHP.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya