PEDANGDUT Tiara Marleen telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Vanessa Angel yang dilaporkan oleh Haji Faisal. Tepatnya pada 6 Juni 2022 lalu, status Tiara Marleen naik menjadi tersangka dengan surat ketetapan nomor SP. Tap/97/VI/RES.2.5./2022/RESKRIM.
Seiring dengan persoalan itu pelantun Ikan Asin sempat teteskan airmata. Ia mengaku jika dirinya sama sekali tidak memiliki niatan untuk melakukan pencemaran nama baik terhadap menantu Haji Faisal.
Bahkan Tiara Marleen mengatakan kalau sama sekali tidak ada niatan sedikitpun membukakan aib seseorang. Apalagi apa yang dilakukan dirinya terhadap mendiang Vanessa Angel.
"Pertama saya disini tidak ada niatan untuk jahat dan membukakan aib seseorang enggak ada sama sekali. Bukan aku banget kalau jahat, perasaan aku belum jahat dari dulu ya," kata Tiara Marleen, di akun Instagram Viral62.com, dikutip MNC Portal Indonesia Minggu (19/6/2022).
Tiara mengatakan seiring munculnya permasalahan itu membuat rumah tangganya pun belakangan cukup diterpa banyak masalah. Hal itulah membuatnya tak tahan dengan berbagai cobaan yang tengah dihadapi.
Terlebih lagi, pedangdut 32 tahun sebagai tulang punggung keluarga, tentu menjadi beban sendiri baginya. Meskipun telah mengakui semua permasalahannya dan meminta untuk berdamai, hanya saja Haji Faisal selaku pelapor belum bisa mengampuni kesalahannya.
"Satu sampai rumah tangga aku jadi cekcok. Tadinya aku tahan-tahan tapi akhirnya enggak kuat juga," jelasnya.
"Terus aku lihat anak-anak masih kecil dan aku jadi tulang punggung keluarga," tandasnya
Sebagai informasi, dugaan pencemaran nama baik dan atau penghinaan yang dilakukan Tiara Marleen itu terjadi pada 11 Desember 2021. Selang hampir tiga bulan setelahnya, tepatnya pada 1 Maret 2022, Haji Faisal pun melaporkan Tiara Marleen dan Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/524/III/ 2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Tiara Marleen diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.
(van)