Lebih lanjut, Kompol Ivan Adhitira mengatakan pihaknya saat ini akan mendalami kasus tersebut. Rencananya, sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Saat ini kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi terlebih dahulu," ujar Ivan.
Laporan untuk Iko Uwais sudah diproses dengan terdaftar dalam LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kasus ini menyebut bahwa Iko Uwais sudah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
"Terjadi cekcok mulut pelaku mengeroyok korban," bunyi yang ada di dalam laporan tersebut.
(aln)