JAKARTA - Iko Uwais membawa kabar mengejutkan. Pasalnya, suami Audy Item itu dilaporkan polisi atas dugaan terlibat melakukan penganiayaan.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira. Menurut keterangan Ivan, laporan itu dibuat pada Minggu (12/6/2022).
BACA JUGA:Dugaan Kasus Pemukulan, Instagram Iko Uwais Diserbu Netizen
BACA JUGA:Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Dugaan Penganiayaan
"Ya betul, kami terima laporannya hari minggu kemarin," kata Ivan ketika dimintai konfirmasi, Senin (13/6/2022).
Lebih lanjut, Kompol Ivan Adhitira mengatakan pihaknya saat ini akan mendalami kasus tersebut. Rencananya, sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Saat ini kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi terlebih dahulu," ujar Ivan.
Laporan untuk Iko Uwais sudah diproses dengan terdaftar dalam LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kasus ini menyebut bahwa Iko Uwais sudah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
"Terjadi cekcok mulut pelaku mengeroyok korban," bunyi yang ada di dalam laporan tersebut.
(aln)