Seperti diketahui, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa telah melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni. Disidang sebelumnya, Adam Deni mengaku lupa tak memburamkan alias blur nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut pada konten yang diunggahnya lewat media sosial.
Adam Deni mengatakan dokumen Sahroni ia dapatkan dari rekannya Ni Made Dwita yang melakukan transaksi jual beli sepeda mewah secara langsung dengan Sahroni.
Jaksa kemudian mendakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(van)