Putra dan Rico diduga melakukan pengeroyokan ke seorang pria bernama Nuralamsyah, seorang warga Jakarta Selatan, di kafe di daerah Senopati, Jakarta Selatan.
Berawal dari seorang wanita yakni Chika, yang datang bersama rombongan Putra dan Rico mendatangi meja Nur Alamsyah. Rico yang tak senang mendatangi meja tersebut hingga terjadi lah tindakan pengeroyokan itu. Putra selaku teman ikut membantu Rico.
Insiden itu terjadi pada 2 Maret 2022, dan akibat insiden itu, mereka dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebagai tersangka, keduanya dikenakan pasal 170 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
(dwk)